Berita

PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Skema Pembayarannya

Pemerintah memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Kebijakan ini mencakup baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, meskipun terdapat perbedaan dalam skema pembayarannya.

PPPK penuh waktu dipastikan akan menerima gaji ke-13 secara penuh, setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu, pembayaran gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja dan beban tugas yang dijalani. Kepastian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Dasar Hukum dan Penerima Gaji ke-13 2026

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah setiap tahunnya sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara dan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta menjaga stabilitas ekonomi keluarga. Kebijakan ini diatur melalui peraturan pemerintah yang diterbitkan setiap tahun, termasuk PP Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaannya.

Secara historis, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, TNI/Polri, serta para pensiunan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara eksplisit mengakui PPPK sebagai bagian dari ASN yang memiliki hak yang sama dengan PNS terkait gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya. Hal ini memperkuat kedudukan PPPK sebagai penerima gaji ke-13.

Skema Pembayaran untuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Bagi PPPK penuh waktu, hak gaji ke-13 akan diterima secara penuh, mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat yang menjadi hak mereka sebagai ASN. Komponen gaji ke-13 ini biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat dan kelas jabatan masing-masing.

Sementara itu, PPPK paruh waktu, yang merupakan skema baru dalam pengadaan ASN, akan menerima gaji ke-13 dengan besaran yang dihitung secara proporsional. Hal ini berarti jumlah yang diterima akan disesuaikan dengan beban kerja dan jam kerja yang tidak penuh. Besaran gaji ke-13 proporsional ini akan merujuk pada gaji pokok dan tunjangan yang diterima sesuai dengan skema kerja mereka. Meskipun demikian, PPPK paruh waktu tetap berhak atas gaji ke-13, namun nominalnya tidak akan sama dengan PPPK penuh waktu karena menyesuaikan porsi kerja.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Pencairan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, termasuk PPPK, dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Kebijakan ini umumnya dilaksanakan menjelang tahun ajaran baru sekolah, dengan tujuan membantu para ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Jika instansi belum dapat mencairkan tepat waktu, pembayaran tetap dapat dilaksanakan setelah periode bulan Juni.

Besaran gaji ke-13 yang diterima akan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan, tidak termasuk penerima.

Perbedaan Skema Penggajian PPPK

Perbedaan utama antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang memengaruhi hak gaji ke-13 terletak pada sistem penggajian mereka. PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan secara penuh, sehingga berhak atas gaji ke-13 dengan jumlah penuh. Sebaliknya, PPPK paruh waktu, meskipun tetap berhak menerima gaji ke-13, namun besaran yang diterima akan dihitung secara proporsional berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang mereka terima, sesuai dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing jika anggarannya bersumber dari APBD.

Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan fiskal yang diterapkan pemerintah dalam pengelolaan ASN. Untuk kepastian final mengenai besaran dan mekanisme pembayaran, para ASN disarankan untuk menunggu peraturan pemerintah resmi tahun 2026 yang akan menjadi dasar pembayaran.