Berita

Pajak TPG PPPK: Berapa Persen Potongannya?

Pemerintah secara resmi memberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini menegaskan bahwa TPG, yang merupakan bentuk apresiasi terhadap profesionalisme guru bersertifikat, akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, tanpa mendapatkan fasilitas PPh ditanggung pemerintah (DTP) seperti yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam beberapa kondisi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, TPG bagi PPPK Golongan IX akan dikenakan potongan PPh 21 sebesar 5 persen. Regulasi ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024, memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan dalam pemotongan pajak penghasilan.

Dasar Hukum dan Hak Tunjangan Profesi Guru PPPK

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), guru PPPK memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu komponen penting yang diterima guru bersertifikat pendidik, sebagai penghargaan atas profesionalisme mereka. Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.

Hak TPG bagi PPPK diatur dalam beberapa payung hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi acuan hingga tahun 2026, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang secara spesifik mengatur kenaikan besaran gaji dan tunjangan PPPK terhitung mulai 1 Januari 2024.

Mekanisme Pemotongan PPh 21 untuk TPG PPPK

Pemotongan PPh Pasal 21 atas TPG PPPK dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Berbeda dengan PNS yang dalam beberapa kasus mendapatkan fasilitas PPh ditanggung pemerintah (DTP), PPPK tidak memperoleh fasilitas tersebut. Ini berarti pemotongan pajak langsung mengurangi jumlah TPG yang diterima.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, yang berlaku sejak awal tahun 2024, menggantikan PMK Nomor 252/PMK.03/2008 dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21. Peraturan ini juga merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur tarif pemotongan PPh Pasal 21.

Untuk guru PPPK, khususnya Golongan IX, tarif pemotongan PPh 21 yang ditetapkan adalah sebesar 5 persen dari nominal TPG. Contoh simulasi perhitungan menunjukkan bahwa jika gaji pokok PPPK Golongan IX sebesar Rp3.203.600, maka TPG triwulan (sebelum skema bulanan 2026) yang seharusnya Rp9.610.800 akan dipotong PPh 21 sebesar Rp480.540.

Baca juga: Kebijakan TPG 2026: Apa Bedanya untuk Guru PNS dan PPPK?

Perbandingan dengan PNS dan Implikasi

Perbedaan perlakuan perpajakan ini menjadi sorotan. Bagi guru PNS, tarif PPh 21 atas TPG juga bervariasi sesuai golongan: Golongan I dan II dikenakan 0 persen (bebas pajak), Golongan III dikenakan 5 persen, dan Golongan IV dikenakan 15 persen. Skema pajak untuk PNS ini bersifat final dan diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2010.

Meskipun PPPK dan PNS sama-sama berstatus ASN dan berhak atas TPG, ketiadaan fasilitas PPh DTP bagi PPPK menimbulkan perbedaan dalam jumlah bersih yang diterima. Instansi pemerintah bertanggung jawab untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 (Form 1721-A3 untuk masa pajak selain terakhir, dan 1721-A1 untuk masa pajak terakhir) atas pajak yang dipotong dari penghasilan PPPK.

Seiring dengan perubahan skema pencairan TPG dari triwulanan menjadi bulanan yang mulai berlaku pada tahun 2026, para guru PPPK diharapkan dapat lebih mudah mengelola keuangan mereka. Namun, penting bagi setiap guru PPPK untuk memahami secara detail perhitungan dan potongan pajak yang berlaku agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Ke depan, wacana penerapan sistem ‘single salary’ atau gaji tunggal juga tengah disiapkan, yang berpotensi menyatukan TPG dan berbagai tunjangan lainnya dalam satu paket penghasilan. Kebijakan ini masih dalam tahap pengaturan lanjutan, menandai arah reformasi sistem remunerasi ASN di masa mendatang.